Habib Bahar bin Smith Ditahan Polda Jabar Terkait Kasus Penganiayaan Anak

Terduga korban berinisial MKU (17) dan ABJ (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (epr/mdk)

Baca Juga :  Pengacara Sebut Habib Bahar bin Smith Sudah Jadi Tersangka

Baca Juga:

Diduga Aniaya 2 Anak, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar

Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Tidak Ditahan

Pengacara Sebut Habib Bahar bin Smith Sudah Jadi Tersangka