“Saya diminta siapkan kronologi, saya tanya Eni dokumen ini serahkan ke siapa. Jawa Eni serahkan ke Tahta,” ujarnya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Eni Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Januari 2018.
Jaksa sempat menegur Nenie bahwa ada konsekuensi bagi saksi yang bohong di bawah sumpah pengadilan. Tapi dia kekeh membantah pernah memberikan uang ke Eni, baik langsung maupun melalui stafnya.
Menurut Nenie, perusahaannya memiliki masalah dengan Kementerian ESDM. Karena kesulitan, akhirnya Samin Tan meminta bantuan anggota DPR, seperti Marcus Melchias Mekeng dan Eni Saragih.
Dalam dakwaan Jaksa kepada Eni, dikatakan bahwa Eni Saragih menerima uang Rp5 miliar dari Samin Tan atas bantuan tersebut. Uang-uang tersebut dipakai Eni untuk kepentingan suaminya di Pilbup Temanggung 2017. Namun demikian sudah dibantu oleh Eni dan Mekeng, PT Borneo tetap kalah di Mahkamah Agung. “Di MA kami kalah,” kata Nenie. (epr/viv)
Baca Juga:
Eni Saragih Benarkan Adanya Pertemuan Antara Dirut PLN dan Johannes Kotjo
Eni Saragih Mengakui Berikan Uang Rp2 Miliar untuk Munaslub Golkar