KPK Tahan Bupati Mesuji terkait Suap Infrastruktur

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mesuji, Khamami, Jumat dini hari, 25 Januari 2019. Khamami yang sudah ditetapkan tersangka ini ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan,  Khamami ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta.

KPK Tahan Bupati Mesuji terkait Suap Infrastruktur

“KHM ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ditahan selama 20 hari pertama,” kata Febri melalui pesan singkat.

Tak hanya Khamami, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini, yakni adik Khamami bernama Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis. Lalu, seorang pihak swasta bernama Kardinal. Mereka ditahan di Rutan terpisah.

Baca Juga :  Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas, Ini Penjelasan Dirjen PAS

Kelima tersangka ini terkait suap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji.

“TH (Taufik Hidayat) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, WS (Wawan Suhendra) ditahan di Polres Metro Jaktim, SA (Sibron Azis) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, K (Kardinal) ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus,” kata Febri. (epr/viv)