Polisi Akan Periksa Rocky Gerung soal ‘Kitab Suci Fiksi’

kabarin.co – Jakarta, Rocky Gerung akan dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis 31 Januari 2019. Pengamat Politik itu dipanggil terkait ucapannya, ‘kitab suci itu fiksi’ dalam sebuah acara televisi, pada Kamis 31 Januari 2019.

Subdit Cyber Crime DitreskrimsusPolda Metro Jaya akan memanggil Pengamat Politik Rocky Gerung terkait ucapannya, ‘kitab suci itu fiksi’ dalam sebuah acara televisi, pada Kamis 31 Januari 2019.

Baca Juga :  Rommy Didakwa Terima Suap Rp 325 Juta Bersama Menag Lukman Hakim

Polisi Akan Periksa Rocky Gerung soal ‘Kitab Suci Fiksi’

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan pemanggilan itu bukanlah dalam rangka pemeriksaan. Menurut Argo, agenda kali ini adalah untuk proses klarifikasi terlebih dahulu terhadap Rocky selaku saksi terlapor.

“Pemanggilan untuk klarifikasi ya,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Argo mengatakan, dalam hal ini, surat pemanggilan tersebut telah dilayangkan ke Rocky. Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung pada mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Buru Habib Rizieq Shihab, Polri Bakal Terbitkan Blue Notice ke Interpol

Seperti diketahui, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.