kabarin.co – Jakarta, Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian Buni Yani menyebut kasusnya telah inkrah.
“(Kasus saya) sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa, satu, kasasi saya ditolak dan kasasi itu jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak. Yang kedua, membayar Rp 2.500 untuk membayar (biaya) perkara,” kata Buni Yani saat memberikan sambutan di acara ‘Aksi Solidaritas Ahmad Dhani’ di kantor DPP Gerindra, Jl RM Harsono, Rabu (30/1/2019).
Terima Salinan Putusan Kasasi, Buni Yani Akan Dipenjara 1 Februari
Selain itu, ia juga mengaku sudah mendapat informasi soal pemenjaraannya. Dia menyebut eksekusinya akan dilakukan beberapa hari lagi.
“Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa,” jelasnya.