Abu Bakar Ba’asyir Batal Bebas, Ini Penjelasan Dirjen PAS

kabarin.co – Jakarta, Terpidana kasus terorisme, Ustadz Bau Bakar Ba’asyir batal bebas dari penjara.  Pembebasan Ba’asyir batal dilakukan karena dirinya menolak menandatangani surat yang berisi janji setia terhadap Pancasila dan NKRI.

“Ada persyaratan-persyaratan selain persyaratan administratif, yakni persyaratan substantif. Sampai dengan hari ini kita sedang berusaha mekanisme apa yang bisa dijalankan di pembebasan bersyarat,” ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami, Kamis (31/1/2019).

Abu Bakar Ba’asyir Batal Bebas, Ini Penjelasan Dirjen PAS

“Dan undang-undang hanya memberikan ruang bagi pembebasan bersyarat dan mungkin yang lain, tapi sampai hari ini dari kami menunggu proses itu,” tutur Sri setelah memberi pengarahan kepada petugas keamanan Lapas pada Kemenkumham Jateng di Semarang.

Baca Juga :  Straits Times Anugerahi Jokowi Gelar Sebagai Pemimpin Terbaik se-Asia 2019

Dwi menyatakan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan sekadar sebagai tempat untuk orang menjalani hukuman.

“Jadi sejak awal beliau (Abu Bakar Ba’asyir) menyampaikan bahwa tidak akan tanda tangan itu kan (janji setia pada Pancasila dan NKRI),” ujarnya.