kabarin.co – Buni Yani serahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok, Jumat malam, 1 Februari 2019. Buni Yani yang dijerat pasal ujaran kebencian itu menyerahkan diri dengan didampingi tim pengacara.
Buni Yani tiba di Kejari Depok, sekitar pukul 19.30 WIB. Dia datang dengan mobil Pajero hitam nomor polisi B 1983 FJV. Kemudian, tim pengacara dengan mobil berbeda.
Buni Yani Serahkan Diri ke Kejaksaan
Memakai baju kokoh putih, Buni Yani irit bicara kepada awak media.
“Saya sehat, saya baik-baik saja,” kata Buni kepada wartawan.
Sebelumnya Buni Yani divonis Pengadilan Negeri Bandung 1,5 tahun penjara pada November 2017. Dia divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undan Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Buni dinyatakan bersalah lantaran mengubah dan menghilangkan kata pakai dalam video pidato eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengubahan ini membuat Buni terbukti menambahkan narasi provokatif.
Tak terima dengan vonis tersebut, Buni sempat mengajukan kasasi ke MA. Tapi, MA menolak kasasi tersebut.