“Masalah perolehan gaji untuk PPPK pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia. Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN. (epr/tem)
Baca Juga:
Siap-siap! Pemerintah Buka Kembali Penerimaan CPNS Tahun 2018 untuk 110 Ribu Orang
Akses Laman Sscn.bkn.go.id Akan Segera Dibuka, Begini Langkah Mendaftar CPNS