Dalam ceramahnya, Slamet yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga menyinggung soal 2019 Ganti Presiden. Badan Pengawas Pemilu Kota Solo kemudian menindaklanjuti orasi tersebut.
Dalam rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kota Solo menyimpulkan bahwa bukti adanya dugaan pelanggaran kampanye cukup kuat. Mereka pun akan melimpahkan perkara ini ke Polresta Surakarta.
Menurut Poppy, indikasi pelanggaran pidana pemilu itu berada pada orasi yang dilakukan Slamet Maarif saat menjadi pembicara dalam sebuah tablig akbar yang digelar di Solo pertengahan Januari lalu. “Selain itu juga ada mens rea atau niat,” katanya.
Slamet Maarif diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu). (epr/tem)
Baca Juga:
PA 212 Laporkan Ketum PSI dan Ketua Jokowi Mania ke Bareskrim Polri
PA 212 Terjunkan 500 Orang Kawal Pemeriksaan Amien Rais
PA 212 Gelar Aksi 67, Tolak Pj Gubernur Jabar Hingga Kasus Sukmawati