Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye

Dalam ceramahnya, Slamet yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga menyinggung soal 2019 Ganti Presiden. Badan Pengawas Pemilu Kota Solo kemudian menindaklanjuti orasi tersebut.

Dalam rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kota Solo menyimpulkan bahwa bukti adanya dugaan pelanggaran kampanye cukup kuat. Mereka pun akan melimpahkan perkara ini ke Polresta Surakarta.

Baca Juga :  Video Pelajar Minta Kaki Palsu Viral di Medsos, Mensos Gerak Cepat Kirim Bantuan

Menurut Poppy, indikasi pelanggaran pidana pemilu itu berada pada orasi yang dilakukan Slamet Maarif saat menjadi pembicara dalam sebuah tablig akbar yang digelar di Solo pertengahan Januari lalu. “Selain itu juga ada mens rea atau niat,” katanya.

Slamet Maarif diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu). (epr/tem)

Baca Juga :  KPK Panggil Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau Pekan Depan

Baca Juga:

PA 212 Laporkan Ketum PSI dan Ketua Jokowi Mania ke Bareskrim Polri

PA 212 Terjunkan 500 Orang Kawal Pemeriksaan Amien Rais

PA 212 Gelar Aksi 67, Tolak Pj Gubernur Jabar Hingga Kasus Sukmawati