kabarin.co – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan sekelompok mahasiwa mengenai aturan kampanye pemilu. MK menegaskan presiden tidak perlu cuti kampanye saat mengikuti pilpres.
Hal ini disampaikan MK dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang MK, Rabu (13/3). Menurut MK, sesuai ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.
MK Putuskan: Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye
“Dengan rumusan demikian, maka pasal itu sudah jelas menjamin hak presiden atau wapres untuk kampanye tidak dikurangi jika mencalonkan diri kembali sebagai presiden atau wapres,” ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari salinan putusan di web MK.
Namun, lanjut hakim, hak cuti kampanye ini menjadi kewenangan presiden maupun wakil presiden yang kembali mencalonkan diri dalam pilpres.
“Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan,” katanya.
Kendati demikian, hakim mengingatkan pentingnya batasan aturan yang ketat bagi capres petahana dalam melakukan kampanye agar tidak menyalahgunakan kedudukannya. Pembatasan ini merujuk pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari penyelenggara negara