Sementara itu, di kantor DPP PPP, KPK menyita sejumlah dokumen terkait posisi Rommy sebagai mantan Ketua Umum. Adapun ruang yang digeledah di kantor DPP PPP ialah ruang Ketum, Bendum dan ruang berisi info administrasi.
KPK menangkap Rommy, yang merupakan anggota DPR dan mantan Ketua Umum PPP, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (15/3). Rommy kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
KPK menduga Rommy menerima total Rp 300 juta untuk mengurus proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Selain Rommy, KPK juga menetapkan Muafaq dan Haris ebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyebut Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga membe duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019. (epr/det)
Baca Juga:
KPK Bakal Periksa Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy
Ketum PPP Romahurmuzy Ditangkap, Ruangan Kerja Menteri Agama Disegel KPK
Kena OTT KPK, Romahurmuziy: Saya Merasa Dijebak
KPK Tetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag