Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

kabarin.co – Jakarta, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara atas kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” kata Jaksa Lie Putra Setiawan, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

banner 728x90

Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih diyakini menerima hadiah berupa uang total Rp2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

Dalam tuntutannya jaksa mengatakan Idrus yang saat itu menjadi Plt Ketua Umum Golkar meminta uang ke bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo lewat Eni, sejumlah USD2,5 juta. Uang itu turut disebut untuk keperluan Munaslub Partai Golkar 2017.

Menurut jaksa, Idrus berkeinginan untuk menjadi pengganti antar waktu Ketua Umum Partai Golkar saat itu menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.

“Idrus selaku pelaksana tugas (Plt) Ketum Golkar saat itu meminta uang melalui Eni ke Kotjo untuk maju sebagai Ketum Partai Golkar. Didukung dengan bukti percakapan antara Eni dan Idrus,” ujar Jaksa.

Lie menyebut bahwa Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mempunyai niat untuk meminta sejumlah uang untuk kegiatan Munaslub Golkar Desember 2017, yang diminta dari bos Blackgold Natural Resource Johannes B. Kotjo.

Dimana uang tersebut dengan nilai total sebesar Rp 713 juta dari awal permintaan sebesar Rp2.250 miliar, yang diserahkan kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Uang tersebut diminta untuk membantu dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 agar dikwrjakan oleh Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Idrus tak membantu sama sekali pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa Idrus bersikap sopan dan koperatif selama menjalani persidangan.

“Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya,” ujar Jaksa Lie. (epr/oke)

Baca Juga:

Idrus Marham Imbau Kader Golkar yang Terlibat Korupsi Mengaku

Idrus Marham Resmi Ditahan KPK

KPK Periksa Idrus Marham Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1

banner 728x90