Mengaku Bohong, Amien Rais Sebut Ratna Sarumpaet Kesatria

Usai mendapatkan kabar bohong itu, Amien tak membantah bahwa dirinya sangat merasa kecewa kepada Ratna. Alhasil, dia mempersilahkan aparat untuk memproses kebohongan Ratna Sarumpaet.

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (epr/oke)

Baca Juga :  Jokowi Kalah Telak di Sumbar, Muncul Gerakan Boikot Rumah Makan Padang

Baca Juga:

Ratna Sarumpaet Minta Maaf dan Cium Tangan Amien Rais di Hadapan Majelis Hakim

Ratna Sarumpaet Sebut Nanik Deyang Banyak Bohong di Persidangan

Sopir Ungkap Ratna Sarumpaet Tak Setuju Jumpa Pers Prabowo