Kemudian, dalam pertemuan tersebut, Sudikerta menawarkan dua objek tanah yang diakui miliknya. Tanah pertama, Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5048 seluas 38 ribu meter persegi yang berada di Balangan, Badung, Bali. Kemudian tanah kedua SHM dengan Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi di Jimbaran, Badung, Bali.
Tapi, setelah beberapa bulan transaksi, baru diketahui bahwa SHM Nomor 5048 merupakan sertifikat palsu. Sementara satunya, yakni Nomor 16249 sudah dijual ke pihak lain.
Dalam proses jual beli tanah tersebut, pihak Maspion telah mentransfer uang sejumlah Rp 149 miliar ke Sudikerta dan kawan-kawan. Dari uang tersebut kemudian diduga disalurkan ke PT Pecatu Gemilang. Sudikerta sendiri memiliki peran mengendalikan semua aliran uang tersebut. (epr/mdk)
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Bali yang Buron Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap
Gubernur Aceh Terjaring OTT KPK
Gubernur Jawa Tengah Kecewa Terhadap Bupati Klaten yang Ditangkap