kabarin.co – Komisioner Komisi Pemlihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengungkapkan, lembaganya telah menerima surat dari Sekretaris Negara yang meminta KPU mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang atau Oso sebagai calon anggota DPD RI peserta Pemilu 2019.
“Nah atas nama presiden, Mensesneg berkirim surat. Dan sudah dijawab. Jawabannya seperti dulu surat KPU ke Presiden. Kami sampaikan dalam hal situasi ini, perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti ini. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan, ini pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Hasyim di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 4 April 2019.
Disurati Presiden, KPU Tetap Tolak Masukkan Oso Sebagai Caleg DPD
Hasyim menolak anggapan bila surat dari Presiden yang disampaikan melalui Mensesneg sebagai intervensi dan upaya menekan KPU dalam kasus Oso, yang hingga saat ini masih menjadi ketua umum Partai Hanura.
“Oh enggak, karena ketua PTUN juga mengirim surat serupa ke KPU. Kan Mensesneg hanya meneruskan saja ke Ketua PTUN, seperti yang sudah saya sampaikan KPU bukan anak buahnya presiden dan DPR,” paparnya.
Dia menerangkan, tahapan bersurat dalam kasus putusan PTUN menangkan Oso, namun KPU tetap menolak lantaran berpegang pada putusan MK yang melarang ketua umum partai politik menjadi calon anggota DPD di Pemilu 2019.
“Pengadilan itu ngirim surat kepada presiden, ketua PTUN mengirim surat ke presiden, menyampaikan bahwa sehubungan dengan putusan ini, kok KPU sikapnya seperti ini,” ujarnya.
Dalam surat tersebut ketua PTUN menerangkan mengenai putusannya terkait gugatan Oso. “ Kemudian ketua PTUN meminta kepada presiden supaya menyampaikan ini kepada KPU supaya dilaksanakan. Beliau ibaratnya menyampaikan informasi dari ketua PTUN Jakarta,” katanya. (epr/viv)
Baca Juga:
KPU Minta Oesman Sapta Undur Diri Sebagai Ketum Hanura Jika Ingin Nyalon DPD
Sebut MK Goblok, Oesman Sapta Odang Disomasi
Presiden Jokowi Diminta Menasehati Ketum Hanura OSO yang Ngotot Nyalon DPD







