Disurati Presiden, KPU Tetap Tolak Masukkan Oso Sebagai Caleg DPD

kabarin.co – Komisioner Komisi Pemlihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengungkapkan, lembaganya telah menerima surat dari Sekretaris Negara yang meminta KPU mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang atau Oso sebagai calon anggota DPD RI peserta Pemilu 2019.

“Nah atas nama presiden, Mensesneg berkirim surat. Dan sudah dijawab. Jawabannya seperti dulu surat KPU ke Presiden. Kami sampaikan dalam hal situasi ini, perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti ini. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan, ini pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Hasyim di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 4 April 2019.

Baca Juga :  Ketum PSI Grace Natalie Sebut Banyak Partai dan Politisi Nasionalis Gadungan

Disurati Presiden, KPU Tetap Tolak Masukkan Oso Sebagai Caleg DPD

Hasyim menolak anggapan bila surat dari Presiden yang disampaikan melalui Mensesneg sebagai intervensi dan upaya menekan KPU dalam kasus Oso, yang hingga saat ini masih menjadi ketua umum Partai Hanura.

“Oh enggak, karena ketua PTUN juga mengirim surat serupa ke KPU. Kan Mensesneg hanya meneruskan saja ke Ketua PTUN, seperti yang sudah saya sampaikan KPU bukan anak buahnya presiden dan DPR,” paparnya.