Dia menerangkan, tahapan bersurat dalam kasus putusan PTUN menangkan Oso, namun KPU tetap menolak lantaran berpegang pada putusan MK yang melarang ketua umum partai politik menjadi calon anggota DPD di Pemilu 2019.
“Pengadilan itu ngirim surat kepada presiden, ketua PTUN mengirim surat ke presiden, menyampaikan bahwa sehubungan dengan putusan ini, kok KPU sikapnya seperti ini,” ujarnya.
Dalam surat tersebut ketua PTUN menerangkan mengenai putusannya terkait gugatan Oso. “ Kemudian ketua PTUN meminta kepada presiden supaya menyampaikan ini kepada KPU supaya dilaksanakan. Beliau ibaratnya menyampaikan informasi dari ketua PTUN Jakarta,” katanya. (epr/viv)
Baca Juga:
KPU Minta Oesman Sapta Undur Diri Sebagai Ketum Hanura Jika Ingin Nyalon DPD
Sebut MK Goblok, Oesman Sapta Odang Disomasi
Presiden Jokowi Diminta Menasehati Ketum Hanura OSO yang Ngotot Nyalon DPD