Teken Keppres, Jokowi Tetapkan 17 April 2019 Hari Libur Nasional

kabarin.co – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres ini sudah ditandatangani oleh Jokowi pada hari Senin (8/4).

Teken Keppres, Jokowi Tetapkan 17 April 2019 Hari Libur Nasional

“Memutuskan, Menetapkan, Kesatu Menetapkan hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. Kedua keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” kutipan dari dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (9/4).

Baca Juga :  Verry Mulyadi Jalin Silaturahmi dengan Organisasi Pejuang Rupiah Kreatif Kota Padang. Dalam Diskusi Mengalir Dukungan ke Provinsi

Dalam pertimbangannya, penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.