kabarin.co – Jakarta, Kubu Prabowo-Sandi diminta membuktikan klaim kemenangan sebesar 62 persen berdasarkan hasil real count internalnya. Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyatakan, klaim itu harus berdasarkan data berisi fakta yang harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Mereka (BPN) harus menjelaskan metodologinya, beberkan bukti dan faktanya. Jika itu real count, dari berapa persen daerah yang sudah dilakukan perhitungan itu harus dibuktikan,” kata Emrus, Jumat (19/4/2019).
Prabowo Ditantang Buktikan Klaim Kemenangan Pilpres 2019
Emrus menjelaskan, hasil real count internal tim 02 tidak bisa disamakan dengan hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei. Hitung cepat lembaga survei, lanjut dia, bisa dipertanggungjawabkan secara statistik, karena menggunakan metodologi terukur, sample yang digunakan juga representatif, dan memiliki keterwakilan dengan populasi.
“Quick count ini sudah teruji di dunia,” ujarnya.
Terkait dengan adanya dugaan kecurangan sebagaimana yang disampaikan Prabowo, dirinya menyarankan agar BPN sebaiknya menempuh jalur hukum dengan membawa bukti-bukti kuat agar bisa diproses oleh otoritas terkait.