Dalam pertimbangan, terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, Idrus bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana.
Tak hanya itu, Idrus juga dianggap tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Sementara yang memberatkan, Idrus dianggap tidak dukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Idrus Marham dinilai terbukti menerima suap Rp2,250 Miliar dari Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam putusan, uang tersebut diduga agar Idrus dan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Diketahui, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam kasus ini, Eni telah divonis 6 Tahun Penjara, adapun Johannes B Kotjo divonis 4,5 tahun bui. (epr/viv)
Baca Juga:
Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara
Idrus Marham Imbau Kader Golkar yang Terlibat Korupsi Mengaku