KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka atas kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.

“KPK tingkatkan ke penyidikan dengan TSK SFB (Sofyan Basir) Dirut PLN sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

Saut memaparkan bahwa Sofyan Basir diduga telah membantu terpidana Eni Maulani Saragih untuk melakukan kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1 agar diberikan kepada pengusaha Johanes B Kotjo.

Baca Juga :  Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

“Diduga bersama sama bantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontra PLTU Riau-1,” tutur Saut.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka Sofyan Basir ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat Eni Maulani Saragih pada tahun 2018 lalu.

“Dalam pengembangan selanjutnya setelah cermati fakta, pertimbangan hakim. KPK temukan bukti permulaan keterlibatan pihak lain tipikor terkait PLTU Riau-1,” ujarnya.