kabarin.co – Jakarta, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku telah menerima uang Rp10 juta dari tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag, Haris Hasanuddin. Tapi, uang tersebut telah dikembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diakui Lukman setelah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan jual-beli jabatan untuk penyidikan mantan Ketum PPP, Romahurmuziy.
Menteri Agama Lukman Hakim Akui Terima Uang Rp 10 dari Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
“Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK, bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK,” kata Lukman Hakim di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
“Jadi saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu. Jadi, itu yang bisa saya sampaikan,” katanya.
Dia enggan menjawab lebih jauh terkait hal-hal yang berkaitan dengan materi pokok perkara. Dia meminta kepada awak media untuk mempertanyakan seputar pemeriksaannya hari ini ke KPK.