Kivlan Zein Dicegat Polisi di Bandara saat Akan Terbang ke Brunei

kabarin.co – Jakarta, Polisi mencegah Mayjen (Purn) Kivlan Zen pergi ke luar negeri. Tak hanya itu Kivlan Zen juga dipanggil polisi dalam kasus dugaan makar.

“Ya dicekal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).

banner 728x90

Kivlan Zein Dicegat Polisi di Bandara saat Akan Terbang ke Brunei

Surat panggilan untuk mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu sudah diberikan kepada yang bersangkutan saat ia berada di Bandara Soekarno Hatta sebelum naik pesawat.

“Tadi, di bandara, sore lah (dikasih suratnya). Itu Mabes, kita gabungan. (Dipanggilnya) nanti hari Senin,” jelas Argo.

Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan surat pemanggilan pemeriksaan atas tuduhan makar kepada Kivlan Zein.

“Betul penyerahan surat panggilan,” ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Asep mengatakan, penyerahan surat pemanggilan atas tuduhan diberikan oleh personel Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta saat Kivlan Zein hendak terbang ke Batam. Asep membenarkan jika Kivlan pun sudah dicekal ke luar negeri.

“Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan,” tutur dia.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. (epr/oke)

Baca Juga:

Kivlan Zen: SBY Orangnya Licik, Tak Rela Prabowo Jadi Presiden

Kivlan Zen Gelar Aksi People Power Geruduk KPU-Bawaslu, Demokrat: Itu Bukan Jalan Kami

banner 728x90