kabarin.co – Bandung, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melantik Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi sebagai Bupati dan Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024, di Aula Barat, Jumat (17/5). Usai dilantik selama 10 menit, Sunjaya yang merupakan terdakwa kasus gratifikasi penerimaan uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto yang promosi jabatan jadi Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon, langsung diberhentikan sementara.
Setelah Ridwan Kamil selesai membacakan surat pemberhentian, dengan pengawalan ketat Sunjaya kembali di bawa ke mobil untuk kembali ke Rutan Kebon Waru Jalan Jakarta. “Ini bukan yang pertama, sesuai prosedur. Karena, hak politiknya masih berlaku sebelum berkekuatan hukum tetap dan sesuai peraturan dalam negeri,” ujar Ridwan Kamil yang akrab Emil.
Baru Dilantik, Bupati Cirebon Langsung Diberhentikan
Menurut Ridwan Kamil, meskipun sebagaiterdakwa tapi hak politiknya harus diberikan. “Maka tak boleh ada kekosongan kekuasaan. Makanya, ada penjabat dulu dari Pak Dikcy Sahromi. Setelah waktunya memadai dan kondusif maka hak politik Sunjaya diberikan dulu,” katanya.