Baru Dilantik, Bupati Cirebon Langsung Diberhentikan

Tapi, kata Emil, Sunjaya setelah itu diberhentikan untuk melaksanakan proses hukum yang berlaku. Prosesnya, dilakukan di hari yang sama agar kekuasaan tak kosong lagi. Jadi, setelah pemberhentian ada Plt.

“Setelah itu ada satu prosedur lagi, kalau kasusnya ini berkekuatan hukum tetap Plt harus dilantik lagi. Yakni, dalam posisi bupatinya Pak Imron. Mendagri pernah melakukan hal yang sama di berbagai daerah,” katanya.

Baca Juga :  Proses Pencarian Korban KM Sinar Bangun Resmi Dihentikan

Sunjaya Purwadisastra tidak hanya didakwa Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor dalam kasus gratifikasi penerimaan uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto yang promosi jabatan jadi Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon. Dalam kasus itu, Gatot Rachmanto sudah divonis bersalah.

Sunjaya, sudah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Rabu (8/5), Sunjaya membacakan pledoinya. (epr/rep)

Baca Juga :  KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

OTT di Cirebon, KPK Amankan 7 Orang Salah Satunya Bupati

Nico Siahaan Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Cirebon