Jokowi Menang Pilpres, BPN Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke MK

kabarin.co – Rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden di 34 Provinsi telah rampung dilakukan oleh KPU. Hasilnya, Capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin keluar sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan suara sebesar 85.607.362.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Riza Patria yang ikut memantau hasil rekapitulasi itu menyatakan mempertimbangkan perlu tidaknya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil tersebut.

Jokowi Menang Pilpres, BPN Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke MK

“Hak hukum politik kita apakah ke MK atau tidak. Nanti segera akan kita putuskan, Kita punya waktu 3 hari ke depan untuk memutuskan perlu tidaknya ke MK,” kata Riza di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (20/5) dini hari.

Baca Juga :  PPP Kubu Humphrey Dukung Prabowo-Sandi, Ini Respons Kubu Romi

Riza menjelaskan salah satu pertimbangan belum pasti melakukan gugatan karena menilai kinerja MK yang dianggapnya kurang maksimal. Sebagai contoh, Riza menyebut kinerja MK ketika meloloskan presidential treshold (ambang batas pencalonan presiden) 20 persen pada beberapa waktu lalu.

Dia menilai keputusan MK meloloskan PT dan menolak semua gugatan terkait PT, sebagai salah satu indikator hakim MK tidak bisa bertindak adil.

Baca Juga :  Titiek Soeharto Hengkang, Golkar Bersih dari Trah Soeharto

“Kita tidak yakin dalam rangka memutuskan karena terkait PT (presidential treshold), hakim MK enggak bisa mengenakan keadilan, kedaulatan, ya,” tuturnya.

Sebelumnya, BPN menyatakan tidak akan menggugat hasil pilpres ke MK. Alasannya, BPN sudah tak bisa lagi percaya kepada MK bisa memberikan keadilan dalam menyelesaikan sengketa pemilu. (epr/kum)

Baca Juga:

BPN Prabowo-Sandi Tolak Hasil Pilpres yang Menangkan Jokowi

KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Pemenang Pilpres 2019

Fadli Zon Nilai Bawa Bukti Kecurangan Pemilu ke MK Tindakan Sia-sia