Sejumlah Wartawan Alami Kekerasan saat Meliput Aksi 22 Mei

Peristiwa kekerasan lainnya juga menimpa jurnalis CNNIndonesia.com, Ryan saat meliput di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat. Saat itum Ryan tengah merekam aksi polisi yang menangkap provokator massa. Tapi, diduga ada aparat yang merebut ponselnya dan meminta menghapus video.

Ryan dipukul di bagian wajah, leher, lengan kanan bagian atas, dan bahu oleh beberapa orang diduga aparat dan orang berseragam bebas. Mereka juga menggunakan tongkat untuk memukul Ryan. Aparat tersebut diduga tetap melakukan kekerasan walaupun Budi dan Ryan mengaku sebagai jurnalis, bahkan telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.

Kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh massa aksi. Mereka melakukan intimidasi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam. Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video. Beberapa jurnalis  bahkan mengalami tindak kekerasan fisik berupa pemukulan.

Baca Juga :  Tak Ada Negosiasi dengan Separatis

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri menyatakan tidakan yang mengintimidasi jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan itu bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta.