Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (epr/viv)
Baca Juga:
Aksi 22 Mei Berujung Rusuh, Amien Rais Minta Polisi Tanggung Jawab
Amien Rais: Pemerintah Jangan Takuti Kami dengan Bedil, Tank, dan Panser
Amien Rais, Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir Dipolisikan Terkait Kasus Makar