Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Sofyan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, Sofyan Basir akan menjalani masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan. Tersangka kasus dugaan kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Panggil Sekjen PDIP Terkait Kasus Komisioner KPU

Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK

“SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kavling K-4,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Sofya Basir tampak memakai rompi berwarna oranye khas tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak banyak pernyataan yang dilontarkan oleh Sofyan ketika digiring ke dalam mobil tahanan KPK.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya

“Sudah yah, doain saja. Kami ikuti proses saja,” singkat Sofyan di Gedung KPK.

Meskipun dilontarkan beribu pertanyaan oleh awak media, Sofyan tak menanggapi satupun. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang menggiringnya ke penjara.