Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Sofyan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, Sofyan Basir akan menjalani masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan. Tersangka kasus dugaan kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

banner 728x90

Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK

“SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kavling K-4,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Sofya Basir tampak memakai rompi berwarna oranye khas tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak banyak pernyataan yang dilontarkan oleh Sofyan ketika digiring ke dalam mobil tahanan KPK.

“Sudah yah, doain saja. Kami ikuti proses saja,” singkat Sofyan di Gedung KPK.

Meskipun dilontarkan beribu pertanyaan oleh awak media, Sofyan tak menanggapi satupun. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang menggiringnya ke penjara.

Sofyan sendiri baru memenuhi penggilan ulang pemeriksaan KPK pada malam hari ini sekira pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, Pria yang memiliki perawakan Arab tersebut tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 24 Mei 2019.

Sofyan Basir merupakan keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu‎ menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis ‎bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu ‎Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham. (epr/oke)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

KPK Kembali Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Terikait Kasus Suap PLTU Riau

KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir

banner 728x90