Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK

Sofyan sendiri baru memenuhi penggilan ulang pemeriksaan KPK pada malam hari ini sekira pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, Pria yang memiliki perawakan Arab tersebut tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 24 Mei 2019.

Sofyan Basir merupakan keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu‎ menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Baca Juga :  Pemerintah Harus Cermat Menghadapi Gejolak Nilai Tukar dan Kenaikan BBM di Tahun Politik

Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis ‎bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu ‎Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham. (epr/oke)