kabarin.co – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (30/5/2019), hari ini.
Terkait penahanan tersebut disampaikan oleh pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.
Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur
Menurutnya, selama 20 hari menjalani penahanan, Kivlan akan dititipkan ke Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
“Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan,” kata Suta.
Kivlan Zen akan menyusul mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko yang lebih dahulu mendekam di Rutan Guntur atas kasus dugaan penyelundupan senjata gelap dari Aceh.
Sebelumnyam MenkopolhukamWiranto menyebut, penangkapan Mayjen (Purn) Soernarko terkait video viral dan dugaan penyelundupan senjata ilegal.
“Jadi supaya tidak simpang siur ya, memang penangkapan mayor jenderal purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan. Lalu juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap dari Aceh,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Selasa (21/5/201) lalu.
Dia mengatakan, senjata ilegal itu diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk maksud tertentu.
Kasus yang membelit Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar.
Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146. (epr/sc)
Baca Juga:
Satu Tersangka yang Ingin Bunuh 4 Tokoh Adalah Sopir Paruh Waktu Kivlan Zen