Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur

“Jadi supaya tidak simpang siur ya, memang penangkapan mayor jenderal purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan. Lalu juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap dari Aceh,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Selasa (21/5/201) lalu.

Dia mengatakan, senjata ilegal itu diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk maksud tertentu.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir

Kasus yang membelit Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar.

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146. (epr/sc)

Baca Juga :  Din Syamsuddin: Bachtiar Nasir Tak Bersalah!

Baca Juga:

Satu Tersangka yang Ingin Bunuh 4 Tokoh Adalah Sopir Paruh Waktu Kivlan Zen