Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

kabarin.co – Jakarta, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril Makmun. Dengan demikian, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

“Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, lewat keterangan tertulis, Jumat, 5 Juli 2019.

Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

MA sebelumnya lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak terima dengan putusan itu, Baiq pun mengajukan permohonan PK, yang pada akhirnya ditolak MA.  Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi. Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.

Baca Juga :  BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Capai 4 Meter