kabarin.co – Jakarta, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, dilaporkan ke pihak Propam oleh tersangka percobaan pembunuhan 4 tokoh nasional, Kivlan Zen. Laporan tersebut dilakukan karena Iqbal dituding telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan selain melaporkan Kadiv Humas Polri Mohammad Iqbal pihaknya juga melaporkan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Kompol Pratomo Widodo
Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Mabes Polri ke Propam
Tonin menerangkan, laporan itu berkaitan dengan penyampaian konferensi pers di Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu.
“Adapun pelaporan benar berdasarkan kuasa pak Kivlan untuk melaporkan hoaks yang diberitakan Iqbal dan AKBP Ade Ary pada 11 Juni 2019 di Kemenkopolhukam,” kata Tonin saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dia mengatakan, berita hoaks yang disampaikan oleh Iqbal itu terkait persoalan kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivlan Zen yang digunakan untuk melakukan rencana pembunuhan tokoh nasional.
Padahal, Tonin mengklaim kliennya itu tidak terlibat sama sekali dengan kasus tersebut.
“Iqbal beberapa kali juga menyebarkan berita senjata yang dikaitkan dengan senjata padahal Kivlan Zen tidak terkait dengan itu,” ujar Tonin.
Sebelumnya, Kivlan Zen disebut-sebut menerima uang Rp150 juta dari Politikus PPP Habil Marati. Kemudian, setelah diterima uang itu langsung diserahkan kepada tersangka kasus pembunuhan empat tokoh, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK) untuk membeli senjata laras panjang dan pendek.
Senjata itu diduga akan digunakan untuk melancarkan aksi pembuhan terhadap empat tokoh nasional tersebut. Tapi, hal itu dibantah oleh pihak Kivlan Zen dan Habil. (epr/oke)
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur
Satu Tersangka yang Ingin Bunuh 4 Tokoh Adalah Sopir Paruh Waktu Kivlan Zen