kabarin.co – Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan Habib Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan bahwa Habib Bahar terbukti menganiaya dua korban. Menurut hakim, Habib Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.