Habib Bahar bin Smith diadili di pengadilan setelah menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Salah satu korban melaporkan aksi Bahar ke polisi. Ia lalu diminta datang ke Polda Jabar untuk diperiksa penyidik. Polisi langsung menahan Bahar usai pemeriksaan.
Habib Bahar diadili oleh PN Bandung. Jaksa penuntut umum Kejari Bogor mendakwa Bahar dalam perkara penganiayaan dua remaja pria.
Sidang pun berjalan. Dalam persidangan, Habib Bahar sempat mengakui perbuatannya meski ‘malu-malu’ alias tak secara langsung. Ia siap bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya.
Selain itu dalam persidangan pun terungkap alasan Habin Bahar menganiaya korban. Penganiayaan dipicu perbuatan korban yang mengaku-ngaku habib Baharsaat berada di Bali. (epr/det)
Baca Juga:
Diduga Aniaya 2 Anak, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar
Habib Bahar bin Smith Ditahan Polda Jabar Terkait Kasus Penganiayaan Anak
Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith Ditolak Polda Jabar