KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Suap Izin Reklamasi

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka korupsi. Nurdin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kemarin malam diduga terlibat kasus suap izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

Tak hanya Nurdin KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakniKepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono.

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Suap Izin Reklamasi

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diduga sebagai penerima.,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).

Baca Juga :  Meninggal di China, Kicauan Terakhir Sutopo Bikin Netizen Terharu

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.