KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Suap Izin Reklamasi

Sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Edy Sofyan dan Budi Hartono  yang di diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ustadz Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo

Sementara Abu Bakar yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjaring dalam operasi tangkap tangan kemarin malam. Dalam operasi itu KPK menangkap total tujuh orang.

Baca Juga :  Geledah Gedung DPRD Jatim KPK Amankan Uang Lebih Dari 1 M

Dari operasi tersebut KPK mengamankan uang sejumlah dalam mata uang dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan rupiah sebesar Rp132 juta.