Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara

kabarin.co – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas terdakwa kasus suap PLTU Riau 1, Idrus Marham, menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, Idrus divonis 3 tahun penjara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial itu.

banner 728x90

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa,” demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Dalam amar putusan tersebut juga berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut bunyi amar putusan.

Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan membenarkan sudah adanya putusan banding tersebut. Jaksa Lie menyebut putusan banding sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

“Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami,” kata Lie saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).

Sementara tiu, pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, mengaku telah mengetahui putusan tersebut. Tapi ia belum memastikan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.

Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah lantaran dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. (epr/mdk)

Baca Juga:

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus PLTU Riau-1

Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

KPK Periksa Idrus Marham Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1

banner 728x90