Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara

kabarin.co – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas terdakwa kasus suap PLTU Riau 1, Idrus Marham, menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, Idrus divonis 3 tahun penjara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial itu.

Baca Juga :  PVMBG: Gunung Tangkuban Perahu Berpotensi Kembali Erupsi

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa,” demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Dalam amar putusan tersebut juga berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut.

Baca Juga :  Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos Pakai e-KTP, Ini Syaratnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut bunyi amar putusan.