Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara

Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan membenarkan sudah adanya putusan banding tersebut. Jaksa Lie menyebut putusan banding sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

“Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami,” kata Lie saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Kader PDIP I Nyoman Dhamantra Tersangka Kasus Impor Bawang Putih

Sementara tiu, pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, mengaku telah mengetahui putusan tersebut. Tapi ia belum memastikan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.

Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah lantaran dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. (epr/mdk)