ACTA Sebut Ada Jenderal Tak Ingin Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan

kabarin.co – Kasus hukum yang menjerat eks mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dinilai timbul karena dilatari oleh dendam politik di masa lalu. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin.

“Masalah Pak Kivlan jelas masalah politik, dan saya sudah jelas ini dendam politik dan masalah perang bintang antara kubu 01 dan 02,” ucap Novel dilansir dari Okezone di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga :  Hengky Kurniawan Gabung PDIP, Andi Arief: Dijanjikan Jadi Bupati Secepatnya

ACTA Sebut Ada Jenderal Tak Ingin Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan

Menurut Novel, jika polisi menangani kasus Kivlan Zen karena terkait dugaan makar, maka ia sangat meragukannya. Apalagi diklaimnya, hingga saat ini belum cukup dua alat bukti yang mengarah pada upaya makar tersebut.

“Kalau masalah hukum apa yang dituduhkan makar belum cukup dari dua alat bukti dan masalah makar adalah masalah tindak pidana berat yang hukumannya bisa berat sampai hukuman mati dan harus masuk semua unsur kepada makar itu sendiri,” tuturnya.