Sebagai pihak yang diduga penerima INY, MBS, dan ELV disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, KPK mengamankan anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Dhamantra. Politikus PDI Perjuangan itu terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap rencana impor bawang putih pad Rabu 7 Agustus hingga Kamis, 8 Agustus 2019. Total ada 12 orang yang tertangkap dalam operasi itu. (epr/oke)
Baca Juga:
OTT di Jakarta, KPK Tangkap 11 Orang Terkait Impor Bawang Putih
KPK OTT Pejabat Negara di Jakarta
KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap