KPK Tetapkan Kader PDIP I Nyoman Dhamantra Tersangka Kasus Impor Bawang Putih

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Nyoman ditetapkan sebagai tersangka sebagai bersama 5 orang lainnya yang turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam.

KPK Tetapkan Kader PDIP I Nyoman Dhamantra Tersangka Kasus Impor Bawang Putih

Agus menerangkan ke 6 orang yang dijadikan tersangka, tiga di antaranya sebagai pihak pemberi, yaitu CSU alias Afung ; DDW dan ZFK dari pihak swasta. Sementara tiga lainnya sebagai pihak yang diduga menerima, yaitu INY alias Nyoman Anggota Komisi VI ; MBS yang merupakan tangan kanan Nyoman dan ELV dari pihak swasta.

Baca Juga :  Bersama KPK, Kejati Sumbar Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi suap CSU, DDW, dan ZFK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;