Sebelumnya dalam Kongres V PDIP di Bali mulai 8-10 Agustus 2019 mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Termasuk di bidang politik dan sistem ketatanegaraan.
Salah satunya ada merekomendasikan dilakukan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dengan begitu MPR bisa memiliki kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan
“Jadi konsep hakuan negara yang diusulkan PDI Perjuangan adalah untuk memberikan kembali wewenang MPR untuk menetapkan kembali garis-garis besar haluan negara untuk menyempurnakan kekurangan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang sebagai pengganti sistem GBHN yang ada di UU Dasar,” ujar Ketua DPP Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah. (epr/oke)
Baca Juga:
Prabowo: Pemindahan Ibukota Perjuangan Gerindra Sejak 2014