kabarin.co – Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dan Habil Marati sudah lengkap atau P21.
Dengan demikian, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Tahan Kivlan Zen dan Habil Marati
“Hal ini ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan menyerahkan kedua tersangka tersebut dan barang buktinya (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada hari ini,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dikutip dari Okezone, Rabu (22/8/2019).
Mukri menerangkan, proses tahan II ini dilakukan lantaran Penuntut Umum setelah melakukan penelitian berkas perkara terhadap kedua tersangka tersebut.
Tak hanya itu, perkara ini juga sudah memenuhi syarat formil dan materiil dengan bukti yang cukup melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi sekitar bulan Mei 2019 di daerah Jakarta Pusat.
“Saat ini tersangka KZ dilakukan penahanan di Rutan Guntur Pomdam Jayakarta dan untuk tersangka HM di RUTAN Salemba selama 20 hari kedepan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutannya,” tutur Mukri.
Diketahui, Habib diduga memberikan uang Rp150 juta kepada Kivlan Zen. Kemudian, usai diterima uang itu langsung diserahkan kepada tersangka kasus pembunuhan empat tokoh, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK) untuk membeli senjata laras panjang dan pendek.
Senjata itu disinyalir akan digunakan untuk melancarkan aksi pembuhan terhadap empat tokoh nasional tersebut. Tapi, hal tersebut dibantah oleh pihak Kivlan Zen dan Habil. (epr/oke)
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
ACTA Sebut Ada Jenderal Tak Ingin Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan