Kadernya Jadi Tersangka Rasisme di Asrama Papua, Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (epr/med)

Baca Juga :  Gerindra Resmi Calonkan Prabowo Sebagai Capres 2019

Baca Juga:

Polisi Tetapkan Tri Susanti Tersangka Rasisme di Asrama Papua Surabaya

Kader Gerindra Jadi Korlap Aksi di Asrama Papua, Fadli Zon Janji Investigasi

Propam Polda Jabar Periksa Polisi Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua