kabarin.co – Jakarta, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tak hanya itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo juga ikut dilaporkan.
Laporan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. “Ya (benar dilaporkan),” kata Argo dikutip dari Okezone, Kamis (29/8/2019).
Jubir KPK, Ketua YLBHI dan Koordinator ICW Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Berita Bohong
Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/5360/VIII/PMJ/Dit.Krimsus itu dibuat pada Rabu 28 Agustus 2019. Laporan tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto.
Dalam laporannya, Agung menyatakan ketiganya diduga memberikan berita bohong pada Mei hingga Agustus 2019. Ia menyatakan korbannya adalah Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta.
Ia melaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 3 mengenai memberikan berita bohong. Argo belum menjelaskan pernyataan Febri, Asfinawati dan Adnan yang dilaporkan atas tuduhan kebohongan.