kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot (SG) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembagian proyek di ruang lingkup kekuasaannya.
“SG ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Jadi Tersangka, Bupati Bengkayang Resmi Ditahan KPK
“AKS ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan RD rutan Polres Jakarta Selatan,” ujar Febri.
Suryadman Gidot diduga menerima suap sebesar Rp340 juta dari pihak swasta yang akan mengerjakan proyek di Bengkayang. Uang tersebut diterima Suryadman melalui Kadis PUPR Bengkayang, Alexius.
Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung, Alexius meminta setoran sebesar Rp20 hingga Rp25 juta, atau minimal sekira 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.