Jadi Tersangka, Bupati Bengkayang Resmi Ditahan KPK

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). KPK menahan tersangka Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius dan lima orang pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp336 juta dalam kasus suap proyek pada Dinas PUPR di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot (SG) usai ditetapkan sebagai ter‎sangka kasus dugaan suap terkait pembagian proyek di ruang lingkup kekuasaannya.

“SG ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Jadi Tersangka, Bupati Bengkayang Resmi Ditahan KPK

“AKS ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan RD rutan Polres Jakarta Selatan,” ujar Febri.

Baca Juga :  GJI: Jangan Ada Agenda Politik dan Dakwah Khilafah di Reuni 212

Suryadman Gidot diduga menerima suap‎ sebesar Rp340 juta dari pihak swasta yang akan mengerjakan proyek di Bengkayang. Uang tersebut diterima Suryadman melalui Kadis PUPR Bengkayang, Alexius.

Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung, Alexius meminta ‎setoran sebesar Rp20 hingga Rp25 juta, atau minimal sekira 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.