kabarin.co – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyatakan bila permintaan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi bukanlah kemauan DPR melainkan permintaan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait dengan revisi UU KPK ini, kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri,” kata Arteria dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk ‘KPK Adalah Kunci’, di D’Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Komisi III DPR: Pimpinan KPK yang Minta Revisi UU 30 Tahun 2002!
Arteria menuturkan, sebagai mitra kerja Komisi III mengirimkan surat kepada KPK terkait penjelasan terkait dukungan legislasi yang mana dibutuhkan oleh lembaga antitasuah ini dalam meningkatkan efektivitas dan fungsinya.
“Kemudian KPK menjawab terkait dengan penyempurnaan UU, ini bahasa KPK sendiri loh terkait UU nomor 30 tahun 2002. KPK ingin kewenangan dalam penyadapan dan merekam ini kita lakukan. Kemudian pembentukan dewan pengawas, ini nama dewan pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka,” tegas dia.