“Gugus Joko Waskito (staf khusus Menag) memberitahukan kepada Haris Hasanudin bahwa terdakwa dan Lukman Hakim akan segera menentukan Kakanwil Jatim,” kata jaksa.
Pada 4 Maret 2019, Lukman Hakim mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor B.II/04118 yang dilanjutkan dengan pelantikkannya pada 5 Maret 2019. Atas perbuatan itu, Rommy didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (epr/det)
Baca Juga:
Kiai Asep Saifuddin Bantah Tuduhan Rommy Soal Rekomendasi Kakanwil Kemenag Jatim
Menag Lukman Hakim Disebut Terima Rp 10 Juta di Praperadilan Romi
KPK Periksa Staf Khusus Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy