kabarin.co – Jakarta, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangungan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Rommy) didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy didakwa menerima suap bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
“Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan keputusan Presiden nomor 92/P tahun 2014 sekaligus selaku ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).