Rommy Didakwa Terima Suap Rp 325 Juta Bersama Menag Lukman Hakim

kabarin.co – Jakarta, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangungan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Rommy) didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy didakwa menerima suap bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

“Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan keputusan Presiden nomor 92/P tahun 2014 sekaligus selaku ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Rommy Didakwa Terima Suap Rp 325 Juta Bersama Menag Lukman Hakim

Uang Rp 325 juta itu disebut terkait dengan pemilihan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dan Lukman disebut jaksa melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
Baca Juga :  10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Perempuan Pulang Malam Didenda 1 Juta